KEMAMPUAN GURU SD DALAM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 

oleh: Diana Silaswati

ABSTRAK 

Penelitian ini berjudul “Kemampuan Guru SD dalam melaksanakan Pembelajaran Bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (Studi Deskriptif Analitis di SDN Pameungpeuk I Kabupaten Bandung Tahun Ajaran 2007-2008)” dengan permasalahan pokok, yaitu “Bagaimana kemampuan guru-guru di SDN Pameungpeuk I Kabupaten Bandung dalam memahami konsep-konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan kemampuan mengimplementasikannya dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia Tahun Ajaran 2007-2008? Masalah yang dianalisis dalam penelitian adalah mengenai penguasaan dan kemampuan guru SDN Pameungpeuk I dalam memahami KTSP mata pelajaran bahasa Indonesia yang meliputi: implementasi berbagai konsep pembelajaran bahasa Indonesia di SDN Pameungpeuk I berdasarkan KTSP, kemampuan guru mengembangkan kreativitasnya dalam melaksanakan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan KTSP, serta upaya guru mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia. 
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan kredibilitas penelitian dilakukan dengan 
(a) triangulasi 
(b) peer debriefing 
(c) penggunaan bahan referensi 
(d) mengadakan member check. 
Lokasi penelitian di SDN Pameungpeuk I Kabupaten Bandung. Data diperoleh dari pelaksanaan KBM, Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan bagian TU. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 
1) mata pelajaran bahasa Indonesia mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, 2) setelah mengikuti sosialisasi, penataran dan pelatihan, serta ikut dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), sebagian besar guru SD telah memahami konsep-konsep KTSP mata pelajaran bahasa Indonesia, 
3) terdapat dampak postitif dengan pemberlakuan KTSP, di antaranya adanya keleluasaan guru dan sekolah untuk membuat kurikulum sendiri yang disesuaikan dengan keadaan siswa, keadaan sekolah, dan keadaan lingkungan, 
4) terjadi permasalahan yang ditemukan dalam implementasi KTSP mata pelajaran bahasa Indonesia, terutama yang bertalian dengan kelengkapan sarana dan prasarana, serta keterbatasan kemampuan dan kreativitas guru SDN Pameungpeuk 1 dalam melaksanakan pembelajaran bahasa Indonesia yang disebabkan oleh perkembangan ilmu sosial dan Ipteks yang berjalan dengan cepat dalam mensinkronkan dengan kurikulum di sekolah, 
5) dalam menghadapi berbagai permasalahan yang bertalian dengan pembelajaran bahasa Indonesia, guru SDN Pameungpeuk I telah mencoba mengatasinya melalui pembahasan atau pendiskusian bersama rekan-rekan guru yang lain dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk mencari solusi yang terbaik. Berdasarkan hasil penelitian di atas direkomendasikan bahwa standar dan kurikulum merupakan salah satu acuan utama dalam proses belajar mengajar. Namun demikian, sejauhmana materi yang diajarkan mengacu kepada kurikulum dan bagaimana guru mengimplementasikan acuan kedalam proses belajar mengajar, diperlukan penilaian yang berkelanjutan yang mengarah pada peningkatan mutu dan pencapaian standar kemampuan yang telah ditetapkan. 

 BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Penelitian Pembangunan dan perubahan tatanan pemerintahan yang sedang giat dilaksanakan dan dialami oleh bangsa Indonesia, serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menuntut diadakannya pembaharuan dalam berbagai segi kehidupan, termasuk pembaharuan dalam segi pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, karena pendidikan menempati peran strategis dalam upaya pembangunan nasional yang sedang kita laksanakan. Sementara itu di sisi lain prioritas kebijakan nasional ikut berubah, begitu pula pola pendidikan serta kondisi sosial, termasuk perubahan pada tuntutan profesi serta kebutuhan dan keinginan masyarakat, Dengan kata lain, sistem pendidikan nasional selalu menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terarah dan berkesinambungan agar dapat ditingkatkan kinerja dalam pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi serta manajemen pendidikan. Keberhasilan bangsa ini menghadapi tantangan tersebut sangat tergantung pada keberhasilan memperbaiki dan memperbaharui pembangunan sektor pendidikan. Lembaga pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas harus mampu mengelola sistem yang ada di lembaganya dengan baik, yaitu dengan mewujudkan produktivitas pendidikan berkualitas. 
Pihak lembaga harus mampu mengembangkan sikap dan prilaku kerja para personilnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa lembaga pendidikan dituntut untuk mampu menata dan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada dalam sistem pengelolaan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menghasilkan produktivitas yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya dan hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan yang baik. Kualitas sumber daya manusia itu tergantung pada kualitas pendidikannya. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. 
Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya peningkatan mutu pendidikan itu diharapkan dapat menaikkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Untuk mencapai itu, pembaharuan pendidikan di Indonesia perlu terus dilakukan untuk menciptakan dunia pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Tersedianya sumber daya manusia yang andal sangat dibutuhkan bagi kemajuan sebuah bangsa. Sumber daya manusia memiliki hubungan yang erat dengan iptek. Dengan penguasaan iptek diharapkan muncul sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, sebaliknya dengan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, iptek akan makin berkembang. Bertalian dengan itu, peran pendidikan menjadi makin penting dan menentukan, sebab dengan pendidikanlah iptek dapat dikuasai. Tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas sangat bergantung pada mutu lembaga pendidikan yang dimiliki. 
Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan tentunya tidak terlepas dari peran serta atau partisipasi dari tenaga kependidikan sebagai salah satu unsur penting yang menyelenggarakan pengajaran, bimbingan dan pelatihan kepada para peserta didik. Dewasa ini para tenaga kependidikan dituntut untuk mampu tampil ke depan sebagai pemrakarsa, perencana, pelaksana, pendorong, dan sekaligus pengemban hasil pembangunan. Artinya pada era peningkatan mutu Pendidikan harus didahului, disertai dan diikuti oleh tingkat kemampuan para tenaga kependidikan, sehingga dapat menjadi aparatur negara yang berdayaguna dan berhasilguna. Menyadari peran penting pendidikan, pemerintah terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan. Bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya itu adalah penyempurnaan kurikulum. 
Di dalam proses pengendalian mutu, kurikulum merupakan perangkat yang sangat penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses pendidikan. Kurikulum harus selalu diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu. Perubahan kurikulum dalam arti pengembangan, tentu akan berdampak terhadap kesiapan sekolah dan guru untuk mengimplementasikannya di depan kelas. Sebab, untuk melakukan perubahan, hal yang sangat mendasar dipahami oleh guru adalah pertama, pemahaman terhadap manajemen pengembangan kurikulum. Kedua, bagaimana menerapkan apa yang disebut total quality management (TQM) agar dapat memberikan jaminan mutu. 
Dengan begitu, melalui pengembangan, peningkatan dan perbaikan kualitas yang terus-menerus, diharapkan dapat mencapai tujuan untuk menghasilkan keluaran atau output pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kurikulum menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 merupakan “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional yang memperhatikan kekhasan, kondisi, dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Hal tersebut mengamanatkan kurikulum disusun oleh satuan pendidikan sehingga memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada. 
Mulai tahun pelajaran 2006-2007, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) meluncurkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kurikulum tingkat satuan pendidikan memberi keleluasaan penuh pada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar. Lahirnya kurikulum tingkat satuan pendidikan seakan menjawab pertanyaan masyarakat pendidikan terhadap nasib kurikulum tahun 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, meskipun sudah melalui serangkaian uji coba di beberapa sekolah. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengembangkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang merupakan acuan pokok bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, kedua acuan pokok penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut telah mulai diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 tahun 2006. Setiap ada kebijakan pergantian kurikulum, dunia pendidikan disibukkan dengan berbagai kegiatan ilmiah. Namun, kegiatan itu tidak membawa pencerahan bagi guru, sebaliknya justru membawa frustrasi karena membingungkan. 
Dari sisi kondisi geografis, kondisi tanah air kita tergolong kurang mendukung dilaksanakannya pergantian kurikulum secara cepat. Karena sistem informasi yang semodern apa pun realitasnya sulit untuk menembus kendala geografis di tanah air kita. Sekolah-sekolah yang ada di pelosok, di pegunungan, di tengah laut, dan daerah pedalaman lainnya, sangat sering menerima informasi yang terlambat, termasuk dalam hal informasi perubahan kurikulum. Pemerintah terlalu yakin dengan menetapkan kurikulum baru akan dapat mendongkrak mutu pendidikan di tanah air. Pemerintah seakan lupa bahwa banyak variabel lain yang berkaitan dengan mutu pendidikan. Pemerintah bahkan bisa disebut terlalu tergesa-gesa menetapkan kurikulum baru, sementara di sisi lain komponen pendukung keberhasilan implementasi kurikulum baru kurang diperhatikan. Seharusnya, sebelum kurikulum baru ditetapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan komponen pendukung keberhasilan implementasi kurikulum. 
Guru memegang peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum baru, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum ini di dalam kelas, guru pulalah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Sebaik apapun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada belum menjamin keberhasilan kegiatan pendidikan dan pengajaran. Ketersediaan guru yang mampu melaksanakan program pengajaran yang sesuai dengan tuntutan kurikulum sangatlah besar peranannya dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang telah digariskan, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatkan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan. Dengan diberlakukannya kurikulum tahun 2006, yang dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan, guru diberi kebebasan mendesain pembelajaran sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah. Pentingnya guru dalam sistem pendidikan ditunjukkan oleh peranannya sebagai pihak yang harus mengorganisasi atau mengelola elemen-elemen lain seperti sistem kurikulum, sistem penyajian bahan pelajaran, sistem administrasi, dan sistem evaluasi. Dari berbagai peranan itu, nyata sekali bahwa guru merupakan pihak yang mempunyai peranan paling penting dalam sistem pendidikan dan pengajaran di sekolah, serta bertanggung jawab bagi keefektifan kegiatan belajar mengajar di kelas. 
Peranan penting guru juga dikemukakan oleh Fuller. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia, dilaporkannya bahwa guru merupakan faktor determinan penyebab rendahnya mutu pendidikan di suatu sekolah. Begitu pula penelitian yang dilakukan International Association for the Evaluation of Education Achievement menunjukkan bahwa adanya pengaruh yang signifikan antara tingkat penguasaan guru terhadap bahan yang diajarkan dengan pencapaian prestasi para siswanya (Harras, 1994). Dari uraian di atas jelas sekali bahwa guru memegang peranan yang sangat penting dalam sistem dan proses pendidikan manapun. Kendati dewasa ini konsep CBSA telah banyak dikumandangkan dan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar di sekolah dan juga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, guru tetap menempati kedudukannya tersendiri. Hal itu sejalan dengan pendapat Hamalik (1990) yang menyatakan bahwa siswa hanya mungkin belajar dengan baik jika guru telah mempersiapkan lingkungan positif bagi siswa untuk belajar. Profesionalisme guru sangat menentukan keberhasilan belajar siswa. Menurut Hamalik (1990), profil kemampuan dasar guru mencakup: 
(1) kemampuan menguasai bahan, 
(2) kemampuan mengelola program belajar mengajar, 
(3) kemampuan mengelola kelas, 
(4) kemampuan menggunakan media dan sumber, 
(5) kemampuan menguasai landasan pendidikan, 
(6) kemampuan menilai prestasi belajar siswa, 
(7) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar dan sebagainya. 
 Akan tetapi bagi guru Sekolah Dasar kemampuan dasar yang dituntut di atas lebih berat lagi dengan harus menguasainya berbagai mata pelajaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya sebagai guru kelas, apalagi ketika guru harus melaksanakan pembelajaran bahasa Indonesia kemampuan di atas belumlah cukup. Guru dituntut pula memiliki keterampilan berbahasa sebab guru sering dijadikan contoh dalam pemakaian bahasa bagi para siswanya. Bagi guru, pembelajaran bahasa Indonesia merupakan suatu tantangan tersendiri, mengingat bahwa bahasa ini, bagi sebagian besar sekolah di Indonesia merupakan bahasa pengantar yang dipakai untuk menyampaikan materi pelajaran yang lain. Pembelajaran bahasa Indonesia berfungsi pula sebagai sarana untuk membantu peserta didik mengemukakan gagasan dan perasaan, berpatisipasi dalam masyarakat dengan menggunakan bahasa tersebut, dan menumbuhkan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif. Tantangan guru tidak hanya mengajarkan bahasa Indonesia untuk mengarahkan peningkatan kemampuan berbahasa, tetapi juga membentuk sikap mereka terhadap bahasa Indonesia, untuk itu diperlukan strategi guru dalam mengajarkan bahasa Indonesia. 
Dalam hubungan ini, Lado (1979) mengemukakan bahwa guru dalam mengajarkan bahasa dituntut memiliki kemahiran berbahasa, pengetahuan bahasa, pemahaman budaya, dan pemahaman tentang teknik pengajaran bahasa. Kurikulum bukanlah sesuatu yang asing bagi guru, sebab mereka sudah biasa bergelut dengan beragam kurikulum yang dari tahun ke tahun selalu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan itu sendiri. Akan tetapi sebagai suatu yang disosialisasikan, kurikulum tingkat satuan pendidikan tentulah merupakan suatu komponen yang belum dipahamibenar oleh guru. Sebab dalam implementasinya KTSP memperkenalkan administrasi-administrasi pengajar yang sedikit berbeda dengan yang sudah biasa dikerjakan oleh para guru sebelumnya. 
Sudah rahasia umum, pendidikan keguruan di negeri ini tidak pernah menyiapkan guru dan sekolah menjadi pengembang kurikulum, sementara dalam Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), guru harus mampu menafsirkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang menjadi indikator dan materi pembelajaran sekaligus menentukan sendiri metodologi didaktisnya agar tercipta harmoni pembelajaran yang efektif dan efisien. Keberhasilan dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembelajaran bahasa Indonesia ditentukan oleh kesiapan dan kreativitas guru dalam mengajar terutama aspek pemahaman dan penggunaan kurikulum bahasa Indonesia oleh guru, terdapatnya iklim belajar yang kondusif, serta guru cukup memahami prinsip-prinsip pembelajaran bahasa dengan baik, dan selalu berlatih menggunakan bahasa Indonesia, baik secara reseptif maupun ekspresif. 
Berdasarkan pemikiran dan uraian latar belakang masalah di atas dipandang perlu dilakukan penelitian yang lebih luas dan mendalam terhadap penguasaan dan kemampuan guru dalam memahami kurikulum tahun 2006 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), khususnya dalam pelaksanaan pembelajaran bahasa Indonesia di Sekolah Dasar. Karena di Sekolah Dasar merupakan tahun-tahun pertama seorang anak mendapatkan pendidikan formal yang menjadi fondasi bagi jenjang pendidikan berikutnya, serta merupakan waktu yang sangat penting dalam peningkatan ketrampilan berbahasa. Penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi yang akurat tentang berbagai permasalahan berkenaan dengan pelaksanaan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)dan bentuk-bentuk pemecahannya. 

B. Perumusan Masalah 

Bertitik tolak dari uraian dalam latar belakang masalah, maka topik permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kemampuan guru-guru di SD Negeri Pameungpeuk I Kabupaten Bandung dalam memahami konsep-konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan kemampuan mengimplementasikannya dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia tahun ajaran 2007-2008? Masalah penelitiannya dirumuskan sebagai berikut. 
1. Bagaimana peranan Mata Pelajaran bahasa Indonesia dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Sekolah Dasar? 
2. Bagaimana pemahaman guru-guru tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia di SD Negeri Pameungpeuk I Kabupaten Bandung tahun ajaran 2007-2008? 
3. Bagaimana guru-guru di SD Negeri Pameungpeuk I Kabupaten Bandung mengembangkan kemampuan kreativitasnya untuk menjabarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan melaksanakannya dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia tahun ajaran 2007-2008? 
4. Permasalahan apakah yang dihadapi guru-guru SD dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)? 
5. Upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan oleh guru-guru SD dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)? 

C. Tujuan Penelitian 

Tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk mendeskripsikan kemampuan guru-guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pameungpeuk I Kabupaten Bandung dalam memahami konsep-konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan kemampuan mengimplementasikannya dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia tahun ajaran 2007-2008. Sedangkan tujuan penelitian secara khusus adalah untuk: 
1. Menelaah peranan mata pelajaran bahasa Indonesia dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Sekolah Dasar. 
2. Menafsirkan pemahaman guru-guru di SDN Pameungpeuk I Kabupaten Bandung terhadap konsep-konsep yang berkaitan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia. 
3. Menelaah dan mengkaji kemampuan guru-guru di SDN Pameungpeuk I Kabupaten Bandung dalam mengembangkan kreativitasnya untuk menjabarkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) dan melaksanakannya dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia. 
4. Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi guru-guru SD dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 
5. Menemukan upaya-upaya yang dapat dilakukan guru-guru SD dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

D. Kerangka Pemikiran 

Berdasarkan pandangan di atas upaya pengembangan kemampuan profesional oleh guru yang bersangkutan merupakan salah satu strategi yang sangat efektif dalam mencapai guru profesional, dengan dibuktikan oleh berhasil atau tidaknya menghadapi sebuah tantangan pembaharuan kurikulum yaitu KTSP dalam melaksanakan tugasnya. Pemikiran-pemikiran tersebut divisualisasikan melalui kerangka pemikiran penelitian ini, yang dikembangkan pada gambar 
1.1 Kerangka pemikiran penelitian yang dimaksud bertitik tolak dari paradigma upaya guru dalam mengembangkan kemampuan kreativitasnya melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan guru termasuk upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan, agar dapat melaksanakan tugasnya dalam mengimplementasikan berbagai konsep pembelajaran bahasa, karena dengan KTSP, konseptor, pengembang dan pelaksana dari kurikulum tersebut adalah guru itu sendiri. Gambar 1.1 Kerangka Berpikir Penelitian 

E. Manfaat Penelitian 

1. Secara teoretis. 
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kajian dan informasi tentang pengembangan kurikulum di Sekolah, khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata pelajaran bahasa Indonesia. 
b. Mengembangkan konsep-konsep atau teori yang ada dalam pendidikan dan kurikulum, khususnya teori pengajaran/pembelajaran. 
c. Memberikan sumbangan pemikiran untuk mendukung hasil-hasil pemikiran dan penelitian orang lain tentang obyek dan kondisi yang berbeda. 

2. Secara praktis. Hasil penelitian dapat berguna: 
a. bagi pengembang, perencana, penyelenggara, pelaksana program pendidikan sebagai masukan dalam kegiatan pengembangan, uji coba, serta perencanaan, dan penyelenggaraan program-program pendidikan. 
b. sebagai masukan bagi pemerintah, pengelola dan tenaga kependidikan, serta masyarakat dalam melaksanakan perannya masing-masing sehingga proses pendidikan dapat mencapai hasil optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.